Vonis Hukuman Mati Bagi Terpidana Tindak Pidana Korupsi

Sunday, December 26, 2010

Berikut ini adalah sebuah berita yang saya dapat dari detiknews.com


Koruptor Dinilai Sebagai Penjahat HAM, Layak Dihukum Mati

Jakarta - Hukuman mati dinilai layak diberikan bagi para koruptor. Alasannya, mereka adalah penjahat HAM yang merampok dan merampas hak-hak rakyat.

"Hukuman yang tepat bagi para koruptor adalah hukuman mati, coba kita lihat negara yang serius penanganan korupsinya pasti menerapkan hukuman mati. Sehingga peti mati layak sebagai hukuman," ujar pengamat tata negara Universitas Muslim Indonesia Makasar (UMI), Hendra Sudrajat kepada detikcom, Kamis (9/12/2010).

Hendra menambahkan kurang tepat jika disebut hukuman mati bagi koruptor melanggar HAM. Justru para koruptor itulah pelanggar HAM sebenarnya.

"Bilamana dikaitkan dalam HAM bagi saya tidak masalah, karena para koruptor telah
merampas hak-hak asasi dan dasar rakyat, justru koruptor adalah penjahat HAM karena telah merampok dan merampas hak-hak orang lain," tambah dia.

Menurut Hendra hari antikorupsi se-dunia ini harus dijadikan momentum untuk membersihkan mafia hukum di Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian. Penegakkan hukum tidak boleh seperti jaring laba-laba yang hanya menyentuh koruptor kelas teri, dan membiarkan koruptor besar menerobos dan merusak jaring tersebut.

"Ini perlu keseriusan institusi penegak hukum negara," tambah direktur advokasi pusat studi investasi politik ini.

Sumber:
Koruptor Dinilai Sebagai Penjahat HAM, Layak Dihukum Mati

Komentar:
Setelah membaca berita ini, hal pertama yang terbersit di pikiran saya adalah "Semuanya aja jadi kejahatan terhadap HAM. Lama-lama semua tindak pidana bisa digolongkan jadi kejahatan terhadap HAM."

Masih dapat saya ingat dengan jelas, bagaimana sebagian besar aktivis HAM (yang notabene memiliki latar belakang ilmu hukum) di Indonesia berteriak dengan lantang, bahwa diadilinya Nenek Minah karena mencuri 3 (tiga) buah kakao sebagai sebuah kejahatan terhadap HAM.

Benarkah opini tersebut? Mari kita kaji lebih jauh mengenai contoh di atas.
Indonesia sebagai sebuah negara yang menjunjung tinggi HAM telah menerbitkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu guna mengadili setiap kejahatan maupun pelanggaran terhadap HAM, dibentuklah sebuah Pengadilan Khusus sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Di dalam Pasal 17 UU HAM disebutkan:
“Setiap orang tanpa diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”

Dikaitkan dengan contoh kasus pencurian kakao oleh Nenek Minah, dimana Nenek Minah diadukan kepada pihak yang berwenang oleh pihak perusahaan perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA) IV karena dianggap telah mengambil/memetik 3 (tiga) buah kakao milik PT RSA IV. Sehingga menjadi jelas bahwa tindakan Nenek Minah tersebut merupakan suatu tindak pidana pencurian sebagaimana diatur di dalam Pasal 362 KUHP. Adapun perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dengan vonis kurungan selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

Masih relevankah pendapat yang menyatakan bahwa perkara Nenek Minah merupakan pelanggaran terhadap HAM? Tentu saja jawabannya adalah “TIDAK”, alasannya:


  1. tindakan yang dilakukan oleh Nenek Minah merupakan suatu tindak pidana murni, yaitu tindak pidana pencurian sebagaimana diatur di dalam Pasal 362 KUHP.
  2. pengaduan terhadap seseorang dalam perkara pidana merupakan sebuah HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU HAM, sehingga tindakan dari PT RSA IV mengadukan Nenek Minah kepada pihak yang berwenang tidak melanggar HAM sama sekali, mengingat bahwa apa yang dilakukan oleh Nenek Minah telah melanggar hak kepemilikan dari PT RSA IV atas 3 (tiga) buah kakao tersebut.
  3. vonis dari Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto sudah tepat mengingat bahwa Nenek Minah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, tetapi mengingat bahwa Nenek Minah telah berusia lanjut, maka dijatuhkan hukuman pidana percobaan.

Bahkan salah seorang teman saya pernah berkata sebagai berikut,
“Apabila Nenek Minah divonis bebas maka hal tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan hukum di negara kita karena tidak terdapat lagi kepastian hukum. Bagaimana jika seluruh penduduk di sekitar perkebunan tersebut datang dan mengambil 3 tiga buah kakao dengan alasan kemiskinan? Apakah mereka harus divonis bebas juga?”.

Oleh karena itu, jujur sampai dengan saat ini, saya masih tidak melihat adanya pelanggaran terhadap HAM dalam contoh kasus Nenek Minah tersebut.

Beralih kepada berita tersebut di atas, menurut saya, pernyataan dari saudara Hendra Sudrajat, pengamat tata negara Universitas Muslim Indonesia Makasar (UMI) adalah kurang tepat, mengingat hal yang menjadi topik dari pembahasan adalah mengenai apakah vonis hukuman mati melanggar HAM atau tidak.

Pada dasarnya saya berpendapat bahwa vonis hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak melanggar HAM, karena di dalam Penjelasan Pasal 9 UU HAM dengan jelas dinyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati. Maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi.”

Mari kita lihat pendapat dari seorang ahli hukum, Andi Hamzah dalam salah satu bukunya yang menyatakan bahwa:
“Pidana mati sangat dibutuhkan jika terpidana yang telah bersalah memperlihatkan bahwa ia adalah seorang mahkluk yang sangat berbahaya bagi masyarakat yang benar-benar harus dikeluarkan dari pergaulan hidup. Perdebatan panjang mengenai pemberlakuan pidana mati ini sebenarnya bertitik tolak pada permasalahan keadilan rasa kemanusiaan dan pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya kejahatan lagi. Alasan para pakar yang menentang adanya penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan adalah karena alasan kemanusiaan dan penjatuhan pidana mati tidak akan dapat mencegah kejahatan dan mengurangi angka kejahatan. Namun bagi mereka yang sepakat dengan pemberlakuan pidana mati di Indonesia adalah semata-mata karena rasa keadilan dan ketentraman yang ada di dalam masyarakat. Masyarakat menginginkan keadilan, dimana bagi seorang pembunuh sepantasnnya di bunuh pula. Ini terbukti dengan adanya idiom di dalam masyarakat yang mengatakan ‘Hutang budi dibayar budi dan hutang nyawa dibayar nyawa”.
Sumber: Mahasiswa (002)

Dengan kata lain, alasan yang menjadi dasar pemberlakuan vonis hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi bukan karena mereka telah melakukan kejahatan terhadap HAM, tetapi karena mereka telah melakukan suatu kejahatan yang dapat digolongkan ke dalam extra ordinary crime mengingat tindak pidana korupsi dilakukan secara sistematis dan terorganisasi dengan baik atau dengan kata lain merupakan white collar crime.

Kesimpulan:
1. Pendapat yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan terhadap HAM tidaklah tepat, karena tindak pidana korupsi merupakan suatu tindak pidana khusus yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan tersendiri dan tidak masuk dalam HAM.
2. Vonis hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidaklah melanggar HAM, karena perlu adanya suatu upaya pemidanaan secara luar biasa terhadap para pelaku, mengingat pemidanaan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia hingga saat ini sama sekali tidak mengurangi tingkat korupsi di negara kita.

NB:
Tulisan ini hanya sekedar untuk berbagi tanpa maksud untuk menghina atau mencela pihak-pihak tertentu.


Wanita dan Perkosaan

Wednesday, July 29, 2009


Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu kejahatan terhadap kesusilaan. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia, tindak pidana perkosaan setidaknya diatur di dalam 2 pasal yaitu:
1. Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selanjutnya mari kita lihat definisi perkosa menurut KBBI
Perkosa:
1. menundukkan dengan kekerasan; memaksa dengan kekerasan; menggagahi; merogol
2. melanggar (menyerang dsb) dengan kekerasan
Merujuk pada definisi perkosa di atas tidak terlihat siapa yang menjadi korban atau pelaku. Kata perkosa berlaku secara universal, atau dengan kata lain siapa saja bisa menjadi korban, dan begitu juga sebaliknya, siapa saja bisa menjadi pelaku dari perkosaan.

Pembahasan:
Sebenarnya hal yang ingin saya paparkan disini adalah mengenai diskriminasi yang terlihat di dalam KUHP, yaitu diskriminasi terhadap lelaki/pria dimana pelaku dari tindak pidana perkosaan adalah PRIA. Kenapa saya berasumsi seperti itu, padahal unsur barangsiapa bisa ditujukan untuk siapa saja selama orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban dari tindakan yang dilakukannya. Alasannya, di Indonesia tidak dikenal adanya ikatan perkawinan antara sesama kelamin; selain itu di dalam KUHP, hubungan sesama kelamin diatur di dalam Pasal 292.

Dengan adanya redaksional “..... memaksa seorang wanita .....” atau “..... diketahui bahwa wanita itu .....” menunjukkan bahwa korban dari tindak pidana perkosaan hanyalah WANITA dan tidak memungkinkan PRIA menjadi korban dari tindak pidana tersebut. Padahal PRIA juga bisa menjadi victim dari tindak pidana tersebut.

Alasan mengapa saya mengatakan hal tersebut, salah satunya adalah:
Karena adanya penyimpangan perilaku seksual yang dimiliki oleh si pelaku. Mungkin kita semua pernah mendengar istilah sadomasochist. Adapun artinya lebih kurang adalah sebagai berikut:
The combination of sadism and masochism, in particular the deriving of pleasure, especially sexual gratification, from inflicting or submitting to physical or emotional abuse (http://www.thefreedictionary.com/sadomasochist).

Mungkin saya perlu menegaskan sekali lagi bahwa orang yang mempunyai perilaku seksual menyimpang seperti sadomasochist tidak terbatas pada gender tetapi bisa berjenis kelamin pria maupun wanita. Sadomasochist dapat menjadi salah satu alasan bagi pelaku (baik itu wanita maupun pria) untuk memperkosa korbannya, karena pelaku mendapatkan kepuasaan seksual dengan cara melakukan penyiksaan atau pemaksaan baik secara fisik maupun emosional terhadap korban.

Beberapa pernyataan yang menyatakan bahwa “tidak mungkin pria menjadi korban perkosaan”, diantaranya adalah:

1. Pria tidak mungkin menjadi korban perkosaan karena untuk melakukan hubungan seksual seorang pria harus mengalami ereksi dan ereksi tidak mungkin terjadi apabila pria tersebut tidak terangsang.
Rangsangan tidak hanya dapat terjadi dari dalam tetapi bisa juga dari luar. Rangsangan juga bisa terjadi karena disadari atau tanpa disadari. Seorang pria dapat mengalami ereksi ketika ia sedang tertidur (hal ini terlihat ketika seorang pria mengalami mimpi basah).
Proses ereksi juga tidak dapat disamakan dengan kenikmatan yang diperoleh. Ini adalah dua hal yang berbeda. Oleh karena itu, jika ada pernyataan yang menyatakan bahwa jika seorang pria mengalami ereksi dan/atau ejakulasi maka secara otomatis dia menikmati hubungan seksual yang dialaminya. Ini adalah sebuah pernyataan yang salah. Jika pola pikir kita tetap seperti ini, maka dapat saya katakan kita tidak ada bedanya dengan pelaku perkosaan (pada umumnya pria) yang sering membenarkan kejahatannya dengan pernyataan bahwa korbannya menikmati perkosaan tersebut karena sang korban (umumnya wanita) mengalami orgasme.

2. Pria tidak akan mengalami kerugian apapun ketika dia diperkosa.
Berikut ini adalah beberapa kerugian yang bisa dialami oleh pria yang menjadi korban perkosaan:
- Trauma, contohnya trauma penis
- Memar atau luka-luka secara fisik
- Penyakit Menular Seksual (PMS), apabila si pelaku mengidap PMS
- Tekanan secara mental.

Berikut ini adalah salah satu contoh kasus perkosaan yang dilakukan oleh WANITA terhadap PRIA di negara lain, silahkan cek TKP gan:
Valeria diadili karena perkosa 10 pria

Jadi, masihkah kita berkata bahwa "TIDAK MUNGKIN WANITA MEMPERKOSA PRIA?"

Fatwa Haram MUI

Wednesday, February 11, 2009


MUI (Majelis Ulama Indonesia) kembali membuat “sensansi”, setelah fatwa haram atas Ahmadiyah, MUI kembali mengharamkan Golongan Putih (Golput) dan Merokok*. Kedua fatwa ini banyak mendapatkan sorotan dari media dan seluruh rakyat Indonesia. Ada pendapat yang pro dan tidak sedikit juga yang kontra dengan fatwa tersebut.

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat kedua fatwa ini secara teliti:

I. Fatwa bahwa Golput Haram
Pengertian dari Golput itu sendiri adalah sekumpulan orang yang tidak memilih di dalam suatu pemilihan (secara khusus dalam koridor Pemilu). Cara-cara yang dilakukan bisa dengan cara tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau dengan cara datang ke TPS tapi sengaja merusak surat suaranya sehingga suara yang diberikan tidak sah.

Saya juga ingin membatasi pembahasan ini, Golput yang saya maksudkan disini adalah orang-orang yang telah terdaftar sebagai pemilih akan tetapi dengan kesadarannya sendiri memilih untuk tidak menggunakan hak suaranya; bukan orang-orang yang dalam keadaan terpaksa (terhalang pekerjaan, sakit, dll) tidak dapat menggunakan hak suaranya.

Alasan-alasan yang pada umumnya menyebabkan seseorang memilih untuk menjadi Golput adalah:
  • Tidak ada partai politik (parpol) atau calon pemimpin yang layak untuk dipilih
  • Bosan dengan janji-janji yang diberikan oleh parpol dan calon pemimpin di dalam masa kampanye yang selalu dilupakan ketika nantinya mereka terpilih.

Negara Indonesia sebagai negara yang (katanya) menganut demokrasi dimana pemerintahan dijalankan dari, oleh, dan untuk rakyat telah menunjukkan bahwa kekuasaan tertingi dari negara ini adalah rakyat, bukan Presiden, bukan Ketua DPR, apalagi MUI. Pemilu pada intinya bertujuan untuk memilih siapa yang berhak untuk mewakili rakyat dalam pemerintahan. Dengan kata lain rakyat BERHAK untuk memilih siapa saja sebagai wakilnya di pemerintahan. Hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atas sesuatu, atau untuk menuntut sesuatu. Sifat dasar dari sebuah hak adalah boleh digunakan ataupun tidak.

Di dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan bahwa “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih”. Dapat kita lihat sendiri bahwa redaksional yang digunakan oleh UU ini adalah hak bukan kewajiban. Dengan demikian penggunaan hak tersebut 100% menjadi milik dari si pemilik hak.

Sebagai sebuah hak yang diatur secara tegas oleh undang-undang sudah selayaknyalah hak tersebut dihargai dan penegakannya harus dijamin oleh Pemerintah. Akan tetapi, sayangnya di dalam undang-undang ini tidak diatur sanksi terhadap pelanggaran hak tersebut.

Fatwa MUI yang mengharamkan Golput adalah sebuah bentuk tindakan yang sangat tidak terpuji. Tidak selayaknya sebuah organisasi yang mengatasnamakan ULAMA malah berbalik menjadi sekumpulan orang yang bodoh yang tidak bisa membedakan antara HAK dan KEWAJIBAN. Golput adalah sebuah pilihan untuk tidak memilih (tidak menggunakan hak-nya) dan hal itu tidak bisa kita pungkiri.

II. Fatwa Merokok Haram
MUI mengharamkan rokok dengan catatan:
1. apabila dilakukan oleh anak di bawah umur
2. apabila dilakukan oleh ibu yang sedang hamil
3. apabila dilakukan di tempat umum

Hal yang penting untuk mendapatkan catatan khusus adalah alasan mengapa MUI mengharamkan rokok. Dari 3 klasifikasi di atas dapat dilihat sebagai berikut:
  • Anak di bawah umur dilarang untuk merokok karena tubuhnya belum cukup kuat untuk menahan efek samping dari rokok.
  • Ibu yang sedang hamil haram merokok karena bisa menimbulkan efek samping terhadap janinnya.
  • Merokok haram di tempat umum karena bisa menyebabkan orang lain ikut menghirup asap rokok yang dapat merugikan kesehatan tersebut.
Secara logika dapat dilihat bahwa alasan MUI mengharamkan rokok adalah karena rokok berakibat buruk terhadap kesehatan. Akan tetapi menjadi sangat aneh jika MUI menfatwakan haram rokok hanya kepada orang-orang yang berada dalam 3 golongan di atas.

Lalu bagaimana dengan sebuah contoh kasus dimana ada seorang pria dewasa merokok di rumahnya (tidak di tempat umum). Menurut MUI hukumnya hanya makruh. Hal yang menjadi pertanyaan adalah “apakah rokok dalam contoh kasus tersebut dapat menimbulkan efek samping apapun (buruk bagi bagi kesehatan) terhadap pria tersebut? Jawabannya tentu saja "iya". Jika memang begitu, mengapa MUI tidak mengeluarkan fatwa "Mengkonsumsi gula haram bagi penderita diabetes" atau "Membaca Al Qur'an haram apabila dilakukan di tempat gelap karena bisa berakibat buruk terhadap mata si pembaca".

Lalu mengapa MUI “pilih kasih” terhadap fatwa-nya? Apa karena masih banyaknya para ulama yang berkedudukan di dalam MUI merupakan perokok juga, sehingga mereka tidak ingin menjadi seorang pendosa seperti orang-orang yang sudah mereka jadikan pendosa dengan fatwa-fatwa mereka.

Dengan adanya fatwa ini, MUI seolah-olah membongkar kebobrokan mereka sendiri. Memang lebih mudah menjadi kesalahan orang lain dibandingkan menginstrospeksi diri sendiri. Seperti kata pepatah “kutu di seberang lautan terlihat jelas, gajah di pelupuk mata tak kelihatan”.


Di akhir kata, saya memberikan pilihan bebas kepada anda semua. Apakah anda ingin mematuhinya atau tidak. Itu semua pilihan anda. Karena pada dasarnya Hidup itu Adalah Pilihan ^^


* : Merokok bagi anak-anak di bawah umur; ibu yang sedang mengandung; dan merokok di tempat umum.

(Don't) Judge A Book by It's Cover

Sunday, February 08, 2009


Masih ingat dengan kata-kata bijak di atas, yang lebih kurang mempunyai makna “Janganlah menilai seseorang dari penampilannya”. Sebuah kata bijak yang maknanya sampai dengan saat ini masih saya ragukan.

Salah satu media yang bisa menunjukkan penampilan seseorang adalah melalui pakaian yang dikenakannya. Pakaian (baik kita sadar atau tidak) telah menjadi salah satu simbol status si pemakai. Tidak hanya pada zaman dahulu tapi juga pada zaman yang serba canggih ini. Sebagai contoh: pakaian yang dikenakan oleh seorang majikan dengan pakaian supirnya tentunya akan berbeda. Begitu juga dengan dunia kerja, pernahkah anda melihat seorang dosen memberikan kuliah di dalam kelas dengan mengenakan kaos, celana pendek, dan sendal jepit? Saya yakin jawabannya adalah tidak. Bahkan yang lebih jelas lagi untuk dijadikan contoh adalah Pegawai Negeri Sipil di sebuah instansi pemerintah (katakanlah Kejaksaan), dimana mereka harus memakai seragam dan pada seragam tersebut akan ada beberapa atribut yang menunjukkan status mereka di instansi tersebut.

Hal yang menarik adalah bagaimana sebuah simbolisasi melalui media pakaian tersebut telah membudaya di kehidupan manusia Indonesia. Secara general seorang pelajar (baik itu SD, SMP, SMU) diwajibkan untuk memakai seragam dengan sebuah atribut yang menunjukkan asal sekolah individu tersebut. Jelas ada satu proses yang salah di dalam hal tersebut. Seorang pelajar, sesuai dengan asal katanya “belajar” mempunyai tugas utama yaitu belajar. Dan menurut pendapat saya, seseorang dapat memperoleh ilmu pengetahuan (belajar) selama orang tersebut benar-benar mempunyai niat untuk mendapatkannya, dan tidak ada korelasi sama sekali dengan peraturan memakai seragam.

Pada dasarnya seorang manusia memakai pakaian dengan tujuan sebagai pelindung diri dari cuaca panas dan dingin. Yang mana kemudian fungsi dari pakaian ini disesuaikan dengan ajaran adat dan keagamaan. Menurut beberapa kebudayaan di Indonesia, tidak bisa dipungkiri bahwa fungsi salah satu pakaian adalah untuk menunjukkan status si pemakainya.

Menurut saya sah-sah saja jika pakaian digunakan secara simbolik untuk menunjukkan status seseorang selama hal tersebut masih berada dalam koridor kebudayaan. Hal yang tidak bisa saya terima adalah penggunaan pakaian secara simbolik dalam kehidupan sehari-hari yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebudayaan.

Di zaman yang (katanya) serba modern ini, status seorang manusia tidak dapat dinilai dari pakaian yang dikenakannya. Berhentilah memberikan penilaian terhadap seseorang hanya dari penampilannya. Tidak selamanya manusia yang berpakaian atau berpenampilan serba “wah” mempunyai kemampuan dan/atau potensi yang lebih baik dibandingkan dengan orang yang berpakaian biasa.

Skripsi: Penting atau Tidak?

Sunday, January 18, 2009


Ketika pertama kali mengerjakan skripsi (tugas akhir), gw selalu bertanya-tanya “kenapa sih untuk lulus saja harus mengerjakan suatu tugas akhir yang ribetnya minta ampun?”. Sungguh tidak adil jika harus lulus saja, seorang mahasiswa harus mengerjakan sesuatu yang dinamakan skripsi. Dan ternyata beberapa teman-teman dekat gw juga mempunyai keluhan yang sama.

Lalu apa sih esensi skripsi itu?
Setelah gw “bertapa” beberapa malam mencoba untuk merenunginya (hiperbola bin lebay, hehehe), akhirnya gw mendapat sedikit pencerahan tentang esensi dari skripsi, yaitu:

1. Skripsi adalah cermin bagi mahasiswa untuk menilai sendiri keberhasilannya (tanpa melihat IPK seseorang tinggi atau tidak), karena cukup dengan skripsi, mahasiswa tersebut bisa menilai sendiri apakah dirinya berhasil atau tidak selama ini dalam menyerap kuliah yang diberikan. Topik dari skripsi yang dipilih akan ditulis sedemikian rupa sehingga tidak menyalahi disiplin ilmu yang telah didapat. Selain itu analisa terhadap suatu topik akan dijabarkan dengan sebaik-baiknya sehingga “tidak terkesan dangkal”.

2. Skripsi mengajarkan mahasiswa untuk menjadi manusia yang lebih baik. Alasannya di dalam pengerjaan skripsi, seseorang dituntut untuk melakukan sesuatu yang maksimal, seperti:

a. Segi pola pikir, karena dituntut untuk mencurahkan pemikiran atau analisa mengenai suatu masalah.

b. Tenaga, karena untuk mengerjakan skripsi dituntut tenaga yang lebih dibandingkan dengan pengerjaan-pengerjaan tugas kuliah yang selama ini didapat.

c. Ketelitian, karena setelah penulisan masih dituntut untuk melakukan editting, misalnya ada kesalahan dalam pengetikan.

d. Mandiri, karena skripsi itu tugas individu (gak bisa ngebayangin jika skripsi adalah tugas kelompok, hehehe).

e. Bertanggungjawab, soalnya setiap kutipan harus ditulis sebagai footnote {efektif nih ngilangin kebiasaan mahasiswa yang cuma bisa copaste (copy, paste, dan edit)}.

f. dan hal-hal lainnya yang (mungkin) sangat jarang anda lakukan selama anda masih berstatus sebagai mahasiswa.

3. Hal terakhir, skripsi bisa menjadikan seorang mahasiswa dekat dengan Tuhannya. Alasannya di akhir pengerjaan skripsi, mahasiswa tersebut akan diuji tentang materi skripsinya (Sidang Skripsi). Nah di saat-saat begini, biasanya tuh mahasiswa jadi giat banget beribadah, soalnya pada minta kemudahan di dalam sidang, hehehe.

Jadi apakah skripsi itu penting? Bisa jadi iya, bisa jadi tidak, tergantung anda :)


Tambahan:
Selamat buat teman-teman gw yang sudah menyelesaikan skripsi dan telah melalui sidang. Selamat menunggu wisuda dan semoga bisa menjadi manusia yang berguna bagi Nusa dan Bangsa, hehehe...
Buat yang masih dalam proses penyusunan skripsi tetap semangat ya (banyak-banyak doa, jangan lupa minum air putih dan tetap istirahat yang cukup, nah lho, wkwkwk).

Muchdi Akan Diputus Lepas

Tuesday, December 30, 2008



Sebelum penulis memulai pembahasan tentang Perkara Tindak Pidana dengan nama terdakwa Muchdi Pr, penulis ingin menyampaikan bahwa tulisan ini tidak bertujuan untuk memberikan dukungan kepada siapapun (baik kepada Pihak Korban maupun Terdakwa). Tulisan ini hanyalah opini pribadi dari penulis.

Berikut ini adalah analisa hasil pemantauan pribadi dari penulis:
I. Pokok perkara
  • Motif terdakwa membunuh Munir, yaitu karena adanya rasa dendam, sakit hati terhadap korban. Motif ini dibantah oleh PH (Penasehat Hukum) dengan pernyataannya di dalam Pledoi bahwa dasar dari motif tersebut adalah perkataan dari Munir (sebelum dia meninggal) kepada Suciwati, bahwa orang yang paling sakit hati dengan adanya investigasi Munir tentang penculikan 13 aktivis adalah terdakwa. Pledoi dari PH tersebut tidak hanya sekedar menunjukkan bahwa keterangan dari Suciwati tidak dapat diterima dengan alasan de auditu tapi juga menunjukkan bahwa motif dendam dan sakit hati yang dinyatakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) hanyalah karena firasat ataupun prasangka dari Munir.
  • Dalil bahwa karir terdakwa tamat setelah tidak menjabat lagi sebagai Danjen Kopassus. Fakta yang terungkap di persidangan menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah diberhentikan dari jabatannya sebagai Danjen Kopassus namun dialihtugaskan sebagai Wairjen TNI. Kemudian terdakwa diangkat menjadi Deputi V BIN.
  • Dalil bahwa terdakwa menjabat sebagai Danjen Kopassus pada saat terjadinya penculikan terhadap 13 aktivis yang dilakukan oknum Kopassus dengan nama Operasi Tim Mawar. Dalil ini berhasil dilemahkan oleh PH dengan adanya keterangan dari saksi Jasri Marin bahwa pada saat terjadinya penculikan, yang menjabat sebagai Danjen Kopassus adalah Prabowo Subianto.
  • Tentang hubungan telepon antara terdakwa dengan Pollycarpus. JPU di dalam persidangan hanya dapat membuktikan bahwa antara nomor telepon Muchdi dengan nomor telepon Pollycarpus telah terjadi komunikasi. Dalil bantahan dari PH antara lain: pertama, nomor telepon seluler bisa dikloning; kedua, alibi dari terdakwa bahwa pada tanggal 7 September 2004, terdakwa berada di Malaysia (dibuktikan dengan adanya passport yaitu terdakwa berada di Malaysia mulai dari tanggal 6-12 September 2004) sedangkan JPU menyatakan bahwa telah terjadi hubungan telepon antara nomor milik terdakwa (Bandara Djuanda, Surabaya) dengan nomor milik Pollycarpus (Pamulang, Jakarta).
  • Tentang pemberian uang dari terdakwa kepada Pollycarpus. JPU hanya membuktikan bahwa telah terjadi pemberian uang tersebut berdasarkan pada pembacaan BAP Budi Santoso dimana hal tersebut dibantah oleh Pollycarpus dan terdakwa. JPU juga gagal dalam membuktikan tentang apa tujuan dari pemberian uang tersebut, apakah untuk tindak pidana atau bukan.
II. Alat bukti
  • Adanya keberatan dari PH terhadap 4 orang saksi yang diajukan oleh JPU yaitu Suciwati, Hendardi, Pongky Indarti, dan Usman Hamid (menurut PH disebut sebagai saksi 4 serangkai) yang dianggap tidak layak bertindak sebagai saksi karena keterangan mereka hanya bersifat de auditu.
  • Keberadaan saksi Pollycarpus yang seyogyanya bertindak sebagai saksi a charge (membuktikan dalil dari JPU) malah bertindak sebagai saksi a de charge (meringankan dakwaan terhadap terdakwa).
  • Beberapa saksi yang diajukan oleh JPU memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan mereka di BAP dan akhirnya mencabut keterangan mereka di BAP.
  • Alat bukti surat berupa surat rekomendasi dari BIN kepada PT Garuda Indonesia tentang rekomendasi pengangkatan Pollycarpus menjadi aviation security di PT Garuda. Alat bukti ini dibantah oleh PH tentang keasliannya karena kloning surat yang ditunjukkan di persidangan hanya print out dan tidak terdapat tanda tangan atau cap yang mengesahkannya.
  • Alat bukti buku kas kuarto dibantah oleh PH bahwa catatan seperti itu hanya merupakan pengakuan sepihak dari saksi Budi Santoso, sehingga nilainya tidak lebih hanya untuk kepentingan si pembuat catatan saja.
  • Adanya saksi verbal lisan yang mana menurut Pasal 184 ayat (1) sub a jis Pasal 1 butir 27 dan Pasal 185 KUHAP tidak dapat digolongkan sebagai alat bukti yang sah.
  • Pembacaan BAP Budi Santoso oleh JPU dan telah mendapat persetujuan dari Majelis Hakim. PH mengajukan keberatan bahwa BAP tertanggal 8 Oktober 2007, 27 Maret 2008, dan 7 Mei 2008 diambil tanpa adanya sumpah terhadap Budi Santoso.
JPU melakukan beberapa kejanggalan di dalam persidangan kasus ini, yaitu:
  • Tuntutan terhadap Muchdi sebagai actor intelectualis lebih rendah dibandingkan masa pidana (tuntutan) terhadap Pollycarpus sebagai orang yang digerakkan. Hal ini mengundang protes dari para pendukung Munir (KASuM).
  • JPU dalam Bab Pembahasan Yuridis Surat Tuntutan terlalu mendasarkan analisanya pada Putusan PK MARI Nomor 109 PK/Pid/2007 tanggal 25 Januari 2008 atas nama terpidana Pollycarpus dan tidak berusaha memberikan pembahasan yuridis yang lebih mendalam sehingga memberikan kesan bahwa JPU tidak berusaha secara maksimal dalam mengungkap kasus ini.
  • JPU juga tidak berusaha mendatangkan saksi-saksi yang bisa memberikan keterangan secara akurat (atau bahkan mungkin terlibat dalam perkara ini) seperti Hendropriyono yang pernah menjabat sebagai Kepala BIN pada saat terdakwa menjabat sebagai Deputi V BIN, dan mantan Danjen Kopassus, Prabowo Subianto.
  • Seharusnya JPU menyadari bahwa sampai dengan detik ini, terpidana Pollycarpus masih beranggapan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Munir (walaupun telah ada vonis dari MA). Dengan kata lain, JPU tidak seharusnya menghadirkan Pollycarpus ke depan persidangan karena hanya akan memberikan keterangan yang meringankan kepada terdakwa.
Berdasarkan beberapa analisa di atas, dapat dilihat bahwa pihak dari terdakwa berada di atas angin karena berhasil memberikan argumen hukum dan menyajikan fakta pembelaan yang melebihi JPU. JPU sendiri tidak memberikan argumen balasan yang cukup terhadap dalil yang dikemukakan oleh PH, dengan kata lain JPU bersikap lebih defensif dan hanya berusaha untuk terus menerus menekankan kepada Hakim bahwa dalil yang mereka kemukakan adalah benar.

Dalam kondisi seperti ini, maka penulis berkesimpulan bahwa di dalam persidangan Perkara Tindak Pidana dengan nama terdakwa Muchdi Pr, pada tanggal 31 Desember 2008 dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa Muchdi Pr akan divonis Lepas atau Bebas dari segala tuntutan pidana.

Elpiji Untuk Masyarakat

Monday, December 22, 2008

Salah satu isu yang hangat dewasa ini adalah langkanya atau kurangnya pasokan elpiji dari Pemerintah kepada warga masyarakat di beberapa daerah Indonesia, termasuk Jakarta.

Berbagai pendapat muncul berkaitan dengan masalah ini. Di antaranya adalah seperti yang diungkapkan oleh pihak Pertamina yang mengatakan bahwa kelangkaan tersebut disebabkan adanya keterbatasan infrastruktur Pertamina dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan gas. Pendapat lain mengatakan bahwa kelangkaan tersebut disebabkan adanya penumpukan tabung elpiji oleh pihak yang tidak bertanggungjawab demi mencari keuntungan pribadi. Bahkan ada juga yang mengatakan bahwa Pemerintah belum mampu melayani permintaan atas elpiji yang meningkat pesat dibandingkan beberapa bulan sebelumnya.

Pernah suatu kali gw sedang ngobrol dengan seorang teman, salah satu topiknya adalah tentang pasokan elpiji yang langka. Dia berkata bahwa tetangganya sudah satu minggu tidak bisa masak, karena elpiji-nya habis, sehingga tetangganya tersebut terpaksa membeli makanan dari warung di dekat rumahnya.

Nah, hal yang ingin gw komentari adalah ..............

Teman-teman sekalian pasti pernah lihat iklan yang dibintangi oleh Dik Doank dan disampaikan oleh Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi. Inti dari iklan tersebut adalah sebagai sarana kampanye Pemerintah tentang hematnya elpiji dibandingkan dengan minyak tanah (tujuannya adalah agar masyarakat Indonesia beralih dari minyak tanah ke elpiji)

Ketika iklan ini pertama kali muncul, distribusi elpiji masih dalam keadaan normal. Lalu terjadilah kelangkaan elpiji. Gw pernah berkata kepada teman gw kalau pemerintah tidak akan berani lagi menyiarkan iklan tersebut.

Lalu pada suatu malam (sekitar tanggal 20 Desember 2008), ketika gw dan temen gw itu lagi menonton sebuah film di televisi kantor, tiba-tiba iklan yang gw bicarakan di atas muncul kembali di layar televisi. Tentu saja gw kaget, bagaimana mungkin sebuah iklan “kampanye” pemakaian elpiji tetap ditayangkan oleh Pemerintah dalam kondisi kelangkaan elpiji seperti saat ini? Bagaimana mungkin pula Pemerintah tutup mata dengan kejadian tersebut dan tetap berani mengatakan “Sebaiknya masyarakat beralih dari penggunaan minyak tanah ke elpiji”. Hal ini sama saja dengan PEMBODOHAN MASSAL.

*Catatan:
Teman-teman sekalian tahu tidak mengapa iklan layanan masyarakat (iklan dari Pemerintah) biasanya sangat gencar muncul di akhir tahun dan bukan pada awal tahun?

Jawabannya adalah karena setiap Departemen Pemerintah ingin menghabiskan anggaran belanja mereka yang tersisa (anggaran tersebut diperoleh dari APBN), karena apabila mereka tidak menghabiskan maka anggaran belanja Departemen tersebut akan dipotong untuk tahun berikutnya.

KTP Sebagai "Tiket" Sidang

Sunday, December 21, 2008


Ini adalah pengalaman pribadi gw ketika mendapat tugas pengamatan sidang Muchdi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Persidangan ini adalah sebuah persidangan yang sangat yang mendapat perhatian dari pihak pers karena terdakwa-nya adalah Mantan Danjen Kopassus, korbannya adalah aktivis HAM, dan kasus ini mendapat perhatian dari pihak luar negeri.

Di suatu pagi, sekitar bulan Agustus 2008, gw berangkat dari Depok untuk menjalankan tugas tersebut. Setelah lebih kurang 1 jam, akhirnya gw nyampe juga di PN tersebut. Jujur pada awalnya gw sedikit terkejut melihat pengamanan yang sangat ketat dari Pihak Kepolisian mulai dari depan pintu gerbang sampai ke pintu masuk PN, tetapi sesuai dengan alasan yang sudah gw nyatakan di awal, bahwa kasus ini bukanlah kasus yang sembarangan maka fenomena tersebut sangat masuk di akal.

Ketika melewati pintu gerbang PN, gw diberhentikan oleh tiga anggota kepolisian yang meminta gw untuk membuka jaket yang masih gw pake saat itu. Lalu mereka juga meminta gw untuk membuka tas dan menunjukkan isinya. Kemudian mereka meminta agar gw menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM). Gw yang hingga saat ini belum memiliki KTP dan SIM (karena hilang di angkutan umum), memberikan alasan bahwa lupa membawa kedua kartu identitas tersebut. Mereka memandangi gw dan kemudian terjadilah percakapan antara salah satu dari petugas tersebut (yang pangkatnya lebih tinggi dibandingkan dua petugas lainnya) dengan gw, lebih kurang sebagai berikut:

Polisi (Pol) : Anda gak boleh masuk pengadilan kalau gak bisa nunjukin kartu identitas.

Gw : Kenapa gak boleh Pak? Emang ada kewajiban untuk nunjukin kartu identitas kalau ingin melihat sidang?

Pol : Anda gak boleh masuk soalnya anda ini tidak jelas.

Gw : Tidak jelas gimana pak. Saya kan cuma ingin lihat sidang, bukan mau buat rusuh, saya juga gak bawa apa-apa selain alat tulis. Di hari-hari sebelumnya, saya gak pernah diharuskan untuk bawa KTP untuk masuk ke pengadilan. Saya sama sekali belum pernah denger kalau masuk pengadilan harus bawa KTP, aturan darimana itu?

Pol : Pokoknya anda tidak boleh masuk. Di dalam udah banyak orang, mendingan anda pulang aja.

Ketika gw masih ingin mendebat petugas tersebut, tiba-tiba kedua petugas lainnya sudah menarik gw sampai ke luar gerbang.

Terus terang saat itu gw gondok banget dengan perlakuan yang gw terima. Padahal sebagai dapat diketahui bahwa salah satu asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia yang telah diletakkan di dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman adalah bahwa:

“Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.”

Dari asas tersebut sudah jelas bahwa sebuah persidangan itu WAJIB TERBUKA UNTUK UMUM dan bukan hanya untuk orang-orang tertentu (seperti mempunyai kartu identitas).

Hal lain yang membuat kekesalan gw bertambah adalah:
1. Pemeriksaan identitas terhadap pengunjung sidang tersebut hanya dilakukan apabila di sekitar pintu gerbang ada wartawan/reporter yang meliput tentang ketatnya penjagaan sidang tersebut. Hal ini terbukti ketika gw datang ke persidangan kasus yang sama pada hari-hari sesudahnya (setelah insiden di atas) sama sekali tidak ada pemeriksaan identitas pengunjung, bahkan pemeriksaan terhadap tas dan tubuh pengunjung sidang juga hanya sekedarnya saja.

2. Adanya diskriminasi perlakuan antara pengunjung sidang biasa dan pengunjung sidang yang mengenakan jas (berpakaian rapi dan necis), karena pengunjung sidang dengan pakaian yang “wah” dibiarkan masuk ke Pengadilan tanpa diperiksa terlebih dahulu.

3. Penjagaan yang sangat ketat dari pihak Polisi di sebuah pengadilan hanya dilakukan pada hari-hari tententu saja, yaitu pada hari diadakannya persidangan untuk kasus-kasus yang besar saja.

Jujur, gw kesel bukan karena gw gak bisa ngelihat persidangan, tapi karena seorang Polisi (yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum) menerapkan suatu aturan yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Bagaimana jadinya sebuah negara yang katanya berdasarkan atas hukum, apabila aparat hukumnya saja tidak mengerti hukum dan hanya bisa bertindak atas dasar perintah yang diterima dari atasannya. Benar-benar menyedihkan...

Akhirnya....

Alhamdulillah, akhirnya kesampean juga niat gw bikin blog (kemana aja gw selama ini ya?? hehe)...

Harapan gw dengan adanya blog ini, bisa menjadi wadah untuk mencurahkan isi pikiran gw, pengalaman, dan berbagi segala hal dengan teman2 semua. Satu hal lagi yang tidak kalah pentingnya adalah semoga blog ini bisa bermanfaat untuk gw pribadi dan semua orang yang membacanya, Aminn...

Weitss, hampir terlupakan, terimakasih sebesar2nya bwt teman gw yang sudah mau mengajarkan cara membuat blog (maafkanlah temenmu yang gaptek ini ^^)...

Regards,

Lumos_Nox